Pesinetron Ammar Zoni ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) lalu lantaran kedapatan menyimpan narkoba.
Penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai menggeledah, ditemukan se-toples ganja siap pakai yang diduga dikonsumsi oleh Ammar Zoni.
“Dari penggeledahan, di kamar, ditemukan satu kemasan atau dalam kotak atau toples berisi narkoba jenis ganja yang diduga dikonsumsi AZ,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Selain Ammar Zoni, ditangkap pula dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Tiga orang ini diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Jumat,” ucap Kombes Suyudi Ario Seto.
Saat ditangkap, Ammar Zoni tengah berbaring santai di kamarnya.
Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai menggeledah, ditemukan se-toples ganja siap pakai yang diduga dikonsumsi oleh Ammar Zoni.
“Dari penggeledahan, di kamar, ditemukan satu kemasan atau dalam kotak atau toples berisi narkoba jenis ganja yang diduga dikonsumsi AZ,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Selain Ammar Zoni, ditangkap pula dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Tiga orang ini diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Jumat,” ucap Kombes Suyudi Ario Seto.
Saat ditangkap, Ammar Zoni tengah berbaring santai di kamarnya.
“Nggak (melakukan perlawanan). Kebetulan, yang bersangkutan sedang santai di kamarnya. Kondisinya biasa. Waktu ditangkap, (Ammar Zoni) sedang tidur-tiduran,” ucap Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto.
Ammar Zoni sendiri ternyata telah menjadi target operasi polisi terkait penyalahgunaan narkoba sejak beberapa bulan belakangan.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Alhasil, tatkala tes urine juga telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Ammar Zoni sendiri ternyata telah menjadi target operasi polisi terkait penyalahgunaan narkoba sejak beberapa bulan belakangan.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Alhasil, tatkala tes urine juga telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
0 Response to "Kronologi dan Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan Saat Penangkapan Pesinetron Ammar Zoni"
Post a Comment