hp

Argo Yuwono: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, pelapor terhapad Kaesang, Putra Presiden Joko Widodo, yakni M Hidayat berstatus tersangka dengan dugaan ujaran kebencian.

Foto: Detak.co
“Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti disitat dari Antara, Rabu (5/7)
Argo mengatakan, M Hidayat menjadi tersangka dengan dugaan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan saat aksi “411”.
Argo mengatakan, penyidik menangguhkan penahanan M Hidayat sebagai tersangka dengan alasan subjektif, seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Tapi kasusnya masih lanjut,” ujar Argo.
Sebelumnya, beredar di media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelapor warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor mempolisikan Kaesang karena unggahan video yang mengandung ujaran kebencian dengan ucapan, “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih Pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. []
>

0 Response to "Argo Yuwono: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka"

Post a Comment